Beranda | Artikel
Dilarang Makan Ikan Sambil Minum Susu?
Selasa, 2 Mei 2017

Makan Ikan Sambil Minum Susu

Saya mendengar, kita dilarang makan ikan lalu minum susu. Artinya, kalo digabung dilarang, tapi klo dipisah boleh. Apa benar? Ada dalilnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kami tidak menjumpai dalil tentang itu, baik dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun keterangan para sahabat.

Hanya saja, dalam buku belajar nahwu, sering dibuat contoh kalimat tentang huruf an [أن] yang tersembunyi. Para penulis buku nahwu itu membuat contoh kalimat,

لَا تَأْكُلِ السَّمَكَ وَتَشْرَبَ اللَّبَنَ

Secara tekstual, kalimat ini bisa diterjemahkan,

“Jangan makan ikan bersama dengan minum susu.”

Menurut madzhab Bashrah (madzhab dalam ilmu nahwu), kata tasyrab [تشرب] – yang artinya minum – bisa  dibaca dengan 2 cara,

Pertama, jika kata tasyrab [تشرب] dibaca manshub (huruf ba’ difathah) maka berarti ada huruf an yang tersembunyi, sehingga kalimatnya menjadi,

لَا تَأْكُلِ السَّمَكَ وَأَنْ تَشْرَبَ اللَّبَنَ

Makna kalimat ini adalah larangan untuk menggabungkan antara makan ikan dengan minum susu.

Kedua, jika kata tasyrab [تشرب] dibaca majzum (huruf ba’ disukun) maka berarti dia disambungkan (ma’thuf) dengan kata laa tak-kul [لا تأكل]. Sehingga kalimatnya berbunyi,

لَا تَأْكُلِ السَّمَكَ وَتَشْرَبْ اللَّبَنَ

Makna kalimat ini adalah larangan untuk makan ikan dan minum susu, baik digabung maupun terpisah.

Bisa jadi, karena kecintaan masyarakat Indonesia terhadap bahasa arab, sehingga contoh kalimat dalam pembelajaran ilmu nahwu sampai mereka bawa dalam kehidupan keseharian mereka. Padahal tidak ada hubungannya.

Apapun itu, jika pernyataan ini tidak ada dalilnya, berarti bukan bagian dari aturan syariat. Karena itu, kembali kepada hukum asal, bahwa setiap makanan dan minuman adalah mubah, selama tidak membahayakan.

Jika membahayakan, itu dilarang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, dengan sengaja maupun tanpa sengaja.” (HR. Ahmad 2865, Ibnu Majah 2431, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Apakah menggabungkan makan ikan dengan minum susu itu membahayakan?

Kami tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan ini. Anda bisa tanyakan ke dokter atau ahli gizi atau mereka yang memiliki keahlian terkait.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29453-dilarang-makan-ikan-sambil-minum-susu.html